PENGUMUMAN
Yth. Bapak/Ibu Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual,
Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2024 maka perlu disampaikan pedoman pelaksanaan penerimaan negara, serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Seluruh kode billing yang terbit pada akhir tahun waktu kadaluarsanya tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23:59 WIB;
2. Pembayaran Penerimaan Negara yang diterima pada tanggal 31 Desember 2024 dan sudah diproses serta diajukan pada aplikasi permohonan layanan kekayaan intelektual sampai pukul 23:59 WIB akan dibukukan sebagai penerimaan permohonan tanggal 31 Desember 2024;
3. Sehubungan dengan adanya reorganisasi di Kementerian Hukum dan HAM dimana per tanggal 1 Januari 2025 sudah harus menggunakan nomenklatur organisasi baru, maka billing-billing pada tanggal dimaksud akan menyesuaikan dengan nomenklatur baru;
4. Sehubungan dengan poin 1 s.d. 3, kami mohon Bapak/Ibu Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual agar memastikan setiap permohonan layanan kekayaan intelektual yang telah diajukan sudah selesai dengan baik dan mendapat tanda terima permohonan.
PENGUMUMAN
PERUBAHAN JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS
PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERUBAHAN MEKANISME PEMBUATAN
KODE BILLING UNTUK PENGAJUAN PASCA PERMOHONAN MEREK DAN PATEN
Bapak/Ibu Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual yang terhormat,
1. Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan berlaku
pada tanggal 17 Desember 2024 maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
akan melakukan penyesuaian jenis dan tarif pada layanan kekayaan intelektual
sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud;
2. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual pasca permohonan
merek dan paten, bersama ini kami sampaikan perubahan mekanisme
pembuatan kode billing untuk pembayaran pengajuan layanan pasca
permohonan merek dan paten sebagai berikut:
a. Mulai tanggal 7 Desember 2024 pembuatan kode billing pengajuan layanan
pasca permohonan merek dan paten yang semula dilakukan melalui Aplikasi
SIMPAKI telah berubah melalui Aplikasi Merek dan Paten;
b. Penutupan pembuatan kode billing pembayaran pasca permohonan merek
dan paten pada Aplikasi SIMPAKI akan dilakukan terhitung tanggal 7
Desember 2024;
3. Berkaitan dengan poin 1 dan 2 di atas maka kami menghimbau agar pemohon
yang sudah mempunyai kode billing dan sudah dibayarkan ke kas negara agar
segera menggunakan dan menyelesaikan permohonannya pada Aplikasi layanan
masing-masing paling lambat tanggal 16 Desember 2024 guna menghindari tidak
dapat digunakannya kode billing pembayaran tersebut;
4. Skema perubahan jenis dan tarif pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2024 dapat diunduh pada tautan berikut:
https://bit.ly/PerubahanTarifDJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
PENGUMUMAN
Untuk pembayaran ini dapat diakses melalui aplikasi e-filling (efiling.dgip.go.id)
Silakan lakukan pembayaran lainnya.
PENGUMUMAN
Karena jenis permohonan ini memiliki tarif Rp. 0,-
Silakan pilih jenis permohonan lainnya.