
PENGUMUMAN
PEMBUATAN KODE BILLING MELALUI SIMPAKI HANYA UNTUK LAYANAN :
- Layanan Indikasi Geografis
- Layanan Transformasi Internasional Merek Menjadi Merek Nasional
- Layanan Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional
- LMKN
- Pengangkatan Konsultan KI
DEMIKIAN UNTUK MENJADI PERHATIAN.

PENGUMUMAN
PERUBAHAN JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS
PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERUBAHAN MEKANISME PEMBUATAN
KODE BILLING UNTUK PENGAJUAN PASCA PERMOHONAN MEREK DAN PATEN
Bapak/Ibu Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual yang terhormat,
1. Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan berlaku
pada tanggal 17 Desember 2024 maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
akan melakukan penyesuaian jenis dan tarif pada layanan kekayaan intelektual
sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud;
2. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual pasca permohonan
merek dan paten, bersama ini kami sampaikan perubahan mekanisme
pembuatan kode billing untuk pembayaran pengajuan layanan pasca
permohonan merek dan paten sebagai berikut:
a. Mulai tanggal 7 Desember 2024 pembuatan kode billing pengajuan layanan
pasca permohonan merek dan paten yang semula dilakukan melalui Aplikasi
SIMPAKI telah berubah melalui Aplikasi Merek dan Paten;
b. Penutupan pembuatan kode billing pembayaran pasca permohonan merek
dan paten pada Aplikasi SIMPAKI akan dilakukan terhitung tanggal 7
Desember 2024;
3. Berkaitan dengan poin 1 dan 2 di atas maka kami menghimbau agar pemohon
yang sudah mempunyai kode billing dan sudah dibayarkan ke kas negara agar
segera menggunakan dan menyelesaikan permohonannya pada Aplikasi layanan
masing-masing paling lambat tanggal 16 Desember 2024 guna menghindari tidak
dapat digunakannya kode billing pembayaran tersebut;
4. Skema perubahan jenis dan tarif pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2024 dapat diunduh pada tautan berikut:
https://bit.ly/PerubahanTarifDJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
PENGUMUMAN
Untuk pembayaran ini dapat diakses melalui aplikasi e-filling (efiling.dgip.go.id)
Silakan lakukan pembayaran lainnya.
PENGUMUMAN
Karena jenis permohonan ini memiliki tarif Rp. 0,-
Silakan pilih jenis permohonan lainnya.