PENGUMUMAN

Pembuatan Kode Billing

1. Pembuatan Kode Billing dilakukan langsung oleh pemohon pada aplikasi layanan sesuai dengan permohonan layanan Kekayaan Intelektual

2. Pembuatan Kode Billing dilakukan oleh petugas bagian keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk layanan :
   a. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
   b. Transformasi Merek Internasional menjadi Merek Nasional
   c. Penggantian (Replacement) Merek Nasional menjadi Merek Internasional
   d. Pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual

3. Kode Billing untuk layanan Indikasi Geografis dilakukan oleh petugas masing-masing pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan menggunakan akun yang akan disampaikan kemudian

4. Penyesuaian proses pembuatan Kode Billing permohonan layanan Kekayaan Intelektual nomor 2 dan 3 mulai berlaku 1 Oktober 2025.